Suara.com - Presiden Direktur PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaludin mengaku tak pernah mengarahkan dalam pembahasan proyek yang dikerjakan AP II untuk memenangkan salah satu perusahaan.
Hal itu, disampaikan Awaludin dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat dengan terdakwa staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Taswin Nur, dalam perkara proyek pemasangan semi Baggage Handling System (BHS) yang digelar Senin (18/11/2019).
"Saya tidak pada porsi menambahkan, karena itu urusannya direktur teknik (terkait proyek)," kata Awaludin dalam kesaksiannya di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
Awaludin bersaksi dalam kapasitasnya masih menjadi Direktur Utama PT AP II. Di mana ia mengaku bahwa dalam proyek BHS, sudah dilakukan pembatalan. Namun, Awaludin dalam proyek BHS sepenuhnya dikerjakan oleh Direktur Operasi dan Pelayanan PT AP II, Ituk Herarindri.
Baca Juga: Suap Proyek BHS, 2 Petinggi Angkasa Pura Dikonfrontir KPK
"Waktu itu memang bu Ituk membatalkan kontrak, saya akan memutuskan bahwa kontrak ini dibatalkan. Karena itu di bawah kewenangan bu Ituk," ucap Awaludin.
Awaludin mengaku cukup kaget, ketika terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait proyek BHS tersebut. Lantaran, Awaluddin mengklaim bahwa proyek BHS dibatalkan untuk pengerjaan bersama PT INTI.
Awaludin tak menepis mengenal Dirut PT INTI Darman Mapanggara, yang juga sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun, ia mengaku mengenal Darman hanya kenal dalam pertemuan yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia mengklaim sama sekali tak ada pembahasan soal proyek BHS.
" Ya, nggak ada. Tidak pernah (bahas proyek). Saya rasa kenal di forum BUMN, lapor proyek tertentu saya rasa tidak," kata Awaludin.
Sementara itu, Ituk ketika ditanya jaksa KPK, menegaskan telah membatalkan proyek BHS. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Kasus Suap Proyek BHS, KPK Periksa Direktur Angkasa Pura
"Itu, saya batalkan untuk menjaga supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Saya batalkan 27 Agustus 2019," ucap Ituk.