Suara.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta yang terlibat kasus pembobolan mesin ATM dinyatakan telah dinonaktifkan. Namun ada kemungkinan para petugas itu bisa dipecat.
Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, 12 orang terlibat dalam kasus itu. Namun, hanya 10 orang yang ditindaklanjuti. Sebab, dua orang lainnya sudah mengembalikan uang yang diambil.
"Sudah dinonaktifkan per hari ini. Sebenarnya total ada 12 orang. Tapi beberapa orang yang dipanggil kemudian ada itikad mengembalikan ke Bank DKI," ujar Arifin, Senin (18/11/2019).
Ia mengatakan, 10 orang itu kekinian tengah diperiksa pihak kepolisian. Kalau terbukti ada unsur niat jahat dari para Satpol PP itu, maka akan melakukan pemecatan.
Baca Juga: Ini Kronologi Dugaan Pembobolan Bank Oleh Oknum Satpol-PP DKI
"Ya, tindakan tegasnya itu. Ada itikad enggak baik, dilakukan dengan cara tidak baik akan kami lakukan pemecatan," jelasnya.
Menurutnya, 10 orang yang masih diperiksa itu sampai saat ini masih kesulitan mengembalikan uangnya. Namun, kalau nanti bisa mengembalikan, maka ada kemungkinan yang lainnya juga akan terbebas.
Sebelumnya, Arifin mengatakan yang dilakukan anak buahnya bukan seperti isu berkembang seperti pencurian atau penggelapan uang. Ia menyebut yang dilakukan anak buahnya adalah mengambil uang di mesin ATM seperti biasa.
Awalnya, petugas yang tidak disebutkan namanya itu mengambil uang di ATM, namun salah PIN. Setelah PIN benar, ia mengambil sejumlah uang, tapi saldonya tidak berkurang.
Mengetahui hal itu, petugas itu lantas mencoba mengambil uang lagi. Hasilnya tetap sama, saldonya tak berkurang dan terus mengambil lagi.
Baca Juga: 12 Oknum Satpol PP DKI Terlibat Dugaan Pembobolan Bank Hingga Rp 32 Miliar
"Pertama ambil uang tapi saldo tidak berkurang. Lalu dia coba lagi. Dia orang pasti punya keingintahuan. Ada semacam penasaran maka dia coba lagi," ujar Arifin.