Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Tohir untuk menghadirkan Direktur Jasa Marga Desi Arryani agar memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut KPK telah mengirimkan surat kepada BUMN tertanggal 12 November 2019.
"KPK telah mengirimkan surat pada Menteri BUMN tertanggal 12 November 2019 terkait dengan ketidakhadiran saksi Desi Arryani yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT. Jasa Marga (Persero) Tbk," kata Febri di gedung KPK, Senin (18/11/2019).
Febri menjelaskan, Dessi telah dua kali diminta hadir dalam pemanggilan sebagai saksi tanggal 28 Oktober 2019. Namun yang bersangkutan telah mengkonfirmasi untuk penjadwalan ulang. Kemudian, setelah dijadwalkan ulang pada 11 November 2019, Dessi lagi-lagi juga tak juga memenuhi panggilan pemeriksaan.
Baca Juga: Cegah Penyimpangan, Waskita Karya Wajibkan Kepala Proyek Lapor LHKPN ke KPK
"Yang bersangkutan (Desi) kembali tidak hadir," ucap Febri.
Kekinian, KPK akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Dessi Arryani pada hari Rabu dan Kamis 20-21 November 2019 pukul 09.30 WIB. Dalam pemanggilan itu, Desi akan diperiksa sebagai saksi dalam jabatan sebelumnya sebagai Kepala Divisi III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
Diketahui, KPK kini tengah menelisik dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang dikerjakan PT. Waskita Karya (Persero).
Adapun Desi rencananya akan diperiksa untuk tersangka Fathor Rohman (FR) selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero).
"Dengan adanya surat tersebut, kami harap Menteri BUMN dan jajaran dapat memberikan arahan agar seluruh pejabat yang diperiksa bersikap koperatif dengan proses hukum dan mendukung upaya pemberantasan korupsi," ujar Febri.
Baca Juga: Proyek Fiktif, Direktur Keuangan Waskita Karya Haris Gunawan Diperiksa KPK
Menurut dia, selain mengirim surat kepada Menteri BUMN Erick Tohir. KPK juga telah mengirim surat kepada alamat saksi Desi.
Selain menjerat Fathor, KPK turut menetapkan tersangka General Manager Keuangan dan Resiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
Terkait kasus ini, Fathor dan Yuly diduga berperan menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun proses pembayaran tetap dilakukan PT. Waskita Karya kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT. Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.
Berdasarkan hitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus dugaan suap itu mencapai Rp 186 miliar.