Diduga Lakukan Penodaan Agama, PA 212 Minta Sukmawati Ditangkap dan Diadili

Senin, 18 November 2019 | 17:39 WIB
Diduga Lakukan Penodaan Agama, PA 212 Minta Sukmawati Ditangkap dan Diadili
Sukmawati Sokenaro Putri. Buku Darmo Gandul, Gatolotjo dan Langit Makin Mendung (insert). [kolase Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 atau PA 212, Slamet Maarif, meminta aparat kepolisian menangkap dan mengadili Sukmawati Soekarnoputri. Slamet menilai pernyataan Sukawati yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno dinilai telah menistakan agama.

Slamet mengatakan dugaan adanya penistaan agama yang dilakukan oleh putri Soekarno itu harus segera diproses secara hukum.

"Ini diduga ada penodaan agama, oleh karenanya kepolisian harus proses secara hukum Sukmawati. Proses, tangkap dan adili," kata Slamet saat dihubungi, Senin (18/11/2019).

Menurut Slamet, sikap Sukmawati sebagai tokoh sekaligus putri Soekarno sangat tidak pantas. Pernyataan Sukmawati dinilai Slamet justru mempermalukan nama baik Soekarno.

Baca Juga: Penabrak Penyewa Skuter Grabwheels Akhirnya Ditahan Polisi

"Sangat tidak pantas dan mempermalukan ayahandanya sendiri," ujarnya.

Diketahui, berdasarkan video yang beredar di YouTube, Sukmawati dalam sebuah forum sempat melemparkan pertanyaan kepada audiens soal Pancasila dan Alquran, serta pertanyaan tentang Soekarno dan Nabi Muhammad SAW.

"Mana yang lebih bagus Pancasila sama Al Quran? Begitu kan. Sekarang saya mau tanya ini semua, yang berjuang di abad 20 itu nabi yang mulia Muhammad, apa Insinyur Sukarno? Untuk kemerdekaan. Saya minta jawaban, silakan siapa yang mau menjawab berdiri, jawab pertanyaan Ibu ini. Terima kasih silahkan duduk," ucap Sukmawati.

Buntut dari ucapannya, Sukmawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (15/11) lalu.

Sukmawati dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama. Pelapor Sukmawati adalah perempuan advokat bernama Ratih Puspa Nusanti, yang merupakan salah satu anggota Koordinator Bela Islam (Korlabi).

Baca Juga: Usai Bom Medan, Polisi Tangkap 46 Terduga Teroris di Berbagai Daerah

Sekretaris Jenderal Korlabi Habib Novel Bamukmin mengatakan, dirinya mendampingi Ratih melaporkan Sukmawati. Novel menduga, Sukmawati melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan cara membandingkan sang rasul dengan sosok Bung Karno.

Pihaknya melaporkan Sukmawati kepada polisi atas dugaan pelanggaran Pasal 156 a KUHP. Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019.

"Menurut yang saya dengar saat pendampingi Ibu Ratih, dia merasa Nabi Muhammad dihina, karena dibandingkan dengan Soekarno," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI