Diperiksa KPK, Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Ngaku Ditanya Soal Proyek IPDN

Senin, 18 November 2019 | 17:18 WIB
Diperiksa KPK, Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Ngaku Ditanya Soal Proyek IPDN
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019). (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Gamawan Fauzi dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa, Senin (18/11/2019). Usai diperiksa, ia mengaku ditanya mengenai proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di beberapa kota di Indonesia hingga berujung dugaan korupsi.

Saat proyek pembangunan itu berlangsung, Gamawan saat itu diketahui masih menjabat sebagai Mendagri.

Gamawan diperiksa penyidik KPK statusnya sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom (DJ).

Saat proyek berlangsung, Dudy ketika itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011. Proyek itu dibiayai Kemendagri Tahun Anggaran 2011.

Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Gedung IPDN, KPK Periksa Eks Mendagri Gamawan Fauzi

Gamawan hanya menyebut bahwa terkait proyek yang berada di Kemendagri dengan total sampai di atas Rp 100 miliar perlu adanya tanda tangan menteri.

Namun, dalam proyek gedung IPDN tersebut, Gamawan menyebut perlu adanya pengetahuan terlebih dahulu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ditanya kalau proyek di atas Rp 100 miliar kan ditandatangani menteri. Iya saya bilang, itu saya tanda tangan, tapi setelah direview oleh BKPP. Tapi, setelah direview baru saya tanda tangan itu saja," kata Gamawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).

Selain itu, Gamawan menyebut tak ada pemeriksaan yang baru terhadap dirinya. Lantaran kasus yang menjerat Dudy hanya terkait suap proyek IPDN. Sehingga, Gamawan menyebut keterangannya sama saja seperti saat sebelumnya.

"Nggak, kan dulu sudah. Tapi masalahnya itu juga," ujar Gamawan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Gedung IPDN, KPK Periksa Dua Direktur

Dalam kasus ini, Dudy sudah divonis penjara selama 4 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar.

Namun, Dudy kembali ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus yang sama terkait pembangunan, di dua lokasi yakni Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara yang bersumber dari anggaran tahun 2011.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan dua tersangka yakni Dudy Jacom dan Kepala Divisi Gedung PT. Waskita Karya Adi Wibowo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI