Dalam laporan ini, Novel Baswedan dianggap melanggar Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Novel Dituduh Rekayasa Kasus, Kapolda: Jika Tidak Terbukti, Kami Hentikan
Senin, 18 November 2019 | 17:11 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI