Novel Dituduh Rekayasa Kasus, Kapolda: Jika Tidak Terbukti, Kami Hentikan

Senin, 18 November 2019 | 17:11 WIB
Novel Dituduh Rekayasa Kasus, Kapolda: Jika Tidak Terbukti, Kami Hentikan
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam laporan ini, Novel Baswedan dianggap melanggar Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

REKOMENDASI

TERKINI