Tahanan Politik Papua Surya Anta Cs Diserahkan ke Jaksa, Segera Disidang

Senin, 18 November 2019 | 16:29 WIB
Tahanan Politik Papua Surya Anta Cs Diserahkan ke Jaksa, Segera Disidang
Foto kiriman polisi terkait kondisi tersangka kasus pengibaran Bendera Bintang Kejora yang mendekam di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (dok. polisi).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Enam tahanan politik Papua yang ditahan karena pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka, dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan, Senin (18/11/2019)/

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, berkas enam tersangka itu dilimpahkan ke kejaksaan pada 18 September 2019 dan dinyatakan lengkap pada 13 November 2019.

Kemudian setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik Polda Metro Senin ini menyerahkan enam tersangka ke pihak kejaksaan untuk menjalani proses pengadilan.

"Iya betul, berkas perkara dinyatakan lengkap. Hari ini dilakukan tahap dua, keenam tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Ario Seto.

Baca Juga: Berkas Lengkap, Polisi Serahkan Surya Anta Cs ke Kejari Jakarta Pusat

Keenam tahanan politik tersebut ialah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Wenebita Wasiangge.

Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dwiasi Wiyatputera menjelaskan keenam tersangka tersebut awalnya ditahan di Rutan Mako Brimob Depok.

Namun, Senin ini, pihak penyidik memindahkan Surya Anta dkk dari Rutan Brimob untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Tim kawal tahanan sudah berangkat dari Polda Metro Jaya ke (Rutan) Mako Brimob. Nanti akan bersama-sama ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menyerahkan tahanan," kata dia.

Dwiasi juga mengklaim, keenam tersangka tersebut dalam kondisi sehat.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Aktivis Papua Surya Anta Cs Ditunda

Untuk diketahui, Surya Anta dan lima rekannya ditetapkan sebagai tersangka akibat pengibaran Bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka pada 28 Agustus 2019.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Keamanan Negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI