Seluruh tersangka dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Keamanan Negara.
Tahanan Politik Papua Surya Anta Cs Diserahkan ke Jaksa, Segera Disidang
Senin, 18 November 2019 | 16:29 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
OPM Terkapar di Paro! TNI HABEMA Berhasil Lumpuhkan Kekuatan dan Sita Senjata
20 April 2024 | 10:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI