Tahanan Politik Papua Surya Anta Cs Diserahkan ke Jaksa, Segera Disidang

Senin, 18 November 2019 | 16:29 WIB
Tahanan Politik Papua Surya Anta Cs Diserahkan ke Jaksa, Segera Disidang
Foto kiriman polisi terkait kondisi tersangka kasus pengibaran Bendera Bintang Kejora yang mendekam di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (dok. polisi).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Seluruh tersangka dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Keamanan Negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI