"Ada kesalahan dalam penetapan perda pembentukan dan pendefinitifan desa wilayah Kabupaten Konawe. Sehingga kami meminta agar pemerintah Kabupaten Konawe melakukan evaluasi Perda," kata Nata lewat keterangan pers yang diterima Suara.com pada Senin (18/11/2019).
Nata mengungkapkan bahwa penetapan Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa dalam Wilayah Kabupaten Konawe tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD.