Mendagri akan Sebar Surat Edaran Khusus Terkait Desa Fiktif, Apa Isinya?

Senin, 18 November 2019 | 16:21 WIB
Mendagri akan Sebar Surat Edaran Khusus Terkait Desa Fiktif, Apa Isinya?
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian menyatakan akan segera menyebarkan surat edaran khusus kepada seluruh pemerintah daerah terkait isu desa fiktif.

Menurut dia, surat edaran itu nantinya bakal berisi imbauan agar pemerintah daerah dapat melakukan verifikasi ulang terhadap desa-desa yang berada di wilayahnya. Hal itu terkait dengan penerimaan dana desa.

"Kami akan mengeluarkan surat edaran, tadi kami sudah rapatkan kita akan membuat surat edaran kepada semua kepala daerah untuk melakukan verifikasi desa-desa masing-masing," ujar Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019).

"Kalau memang ada desa yang menerima anggaran dan kemudian itu digunakan dan desanya misalnya tidak ada atau tidak lengkap agar dikembalikan. Tapi kalau gak dikembalikan, maka kita akan melakukan penegakan hukum," ucap Tito.

Baca Juga: Muncul Desa Fiktif, Kemendagri Minta Pemkab Konawe Evaluasi Perda

Ia menyatakan, ada sejumlah permasalahan mengapa keluar istilah desa fiktif. Permasalahan tersebut misalnya, tidak ada wilayah desa hingga keberadaan penduduknya yang pindah. Ia kemudian mencontohkan desa di wilayah semburan lumpur Lapindo yang saat ini sudah tidak ada wilayahnya, namun data penduduk dan nama desa masih tercatat.

"Karena macem-macem desanya, ada yang desanya hilang seperti kasus Lapindo kan, itu tempatnya teritorinya hilang, tapi petugasnya masih ada, masyarakatnya juga masih ada, tapi enggak tinggal di situ, kan masih diberi anggaran desa karena desanya ada. Yang dimaksud desa itu kan ada perangkatnya, ada masyarakat dan teritorinya,” kata Tito menjelaskan.

Tito juga memberi contoh terkait desa fiktif yang disebut berada di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Ia berujar bahwa dalam kasus tersebut ditemukan teritori desa masih ada, tetapi wargannya sudah berpindah.

“Teritorinya ada di situ, nah di beberapa tempat di Konawe kalau gak salah itu ada, tapi masyarakatnya ada yang pindah," ungkap dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan meminta Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, melakukan evaluasi peraturan daerah (Perda) terkait adanya isu desa fiktif. Nata menilai munculnya isu desa fiktif lantaran adanya Perda yang cacat hukum.

Baca Juga: Kisruh Desa Fiktif Minta Disiram Uang, Sri Mulyani: Sudah Nggak Ada

Nata berpendapat istilah desa fiktif itu sendiri harus diganti atau dihilangkan. Sebab, kata dia, tidak ada istilah desa fiktif dan harus diganti dengan tidak jalannya kelembagaan desa karena adanya perda yang cacat hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI