Aset First Travel Dirampas Negara, Jaksa Agung Semprot Kajari Depok

Senin, 18 November 2019 | 16:06 WIB
Aset First Travel Dirampas Negara, Jaksa Agung Semprot Kajari Depok
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers soal penyitaan aset First Travel. (Suara.com/Stephanus Arandito).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak setuju dengan putusan Kejaksaan Negeri Depok yang akan melelang aset First Travel agar masuk ke kas negara.

Menurut Burhanuddin, aset First Travel seharusnya dikembalikan ke korban yang batal berangkat ibadah ke tanah suci Mekkah, bukan dilelang masuk ke kas negara.

"Ini kan harusnya kita berpendapat harusnya dikembalikan kepada korban bukan disita untuk negara. Ini menjadi masalah, eksekusi kami kesulitan kan," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).

Namun upaya itu, kata Burhanuddin harus dilakukan lewat jalur hukum, karena putusan sudah inkrah.

Baca Juga: Burhanuddin Lantik 3 Jaksa Agung Muda, Salah Satunya Eks JPU Kasus Ahok

"Karena putusan demikian kami kesulitan untuk eksekusi. jadi kami akan upayakan upaya hukum. Jadi kami akan upayakan upaya hukum. Jadi kami masih membicarakan apa yang langkah terbaik," jelasnya.

Oleh karena itu, Burhanuddin akan meminta Kajari Depok Yudi Triadi untuk meluruskan pernyataannya terkait pelelangan aset First Travel karena masih ada upaya hukum yang berjalan.

"Baik ini akan dipelajari dan kalau memang itu salah, saya akan minta dia meluruskan dan mempertanggungjawabkan," tegas Burhanuddin.

Sebelumnya, pengadilan memutuskan aset First Travel menjadi sitaan negara, namun putusan itu membuat korban kecewa dan mengajukan kasasi agar aset tersebut menjadi sitaan umum dan dikembalikan kepada korban. Upaya kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.

Polemik ini semakin diperparah dengan pernyataan tak patut Ketua Kejaksaan Tinggi Depok baru, Yudi Triadi dalam acara Sertijab Kejari baru pada 11 November 2019 lalu yang menyebut agar korban merelakan saja uang yang mereka bayarkan kepada First Travel, dan menyerahkannya pada negara.

Baca Juga: Hari Ini, Kejaksaan Agung Lantik Tiga Jaksa Agung Muda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI