Penabrak Penyewa Skuter Grabwheels Akhirnya Ditahan Polisi

Senin, 18 November 2019 | 15:22 WIB
Penabrak Penyewa Skuter Grabwheels Akhirnya Ditahan Polisi
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono (kanan). (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Polda Metro Jaya resmi menahan DH, penabrak dua penyewa skuter Grabwheels hingga tewas. Penahanan tersebut dilakukam seusai melakukan gelar perkara pada Senin (18/11/2019) hari ini.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, gelar perkara itu dilakukan pada pukul 08.00 WIB hingga 11.30 WIB. Dalam hal ini, polisi memeriksa delapan orang saksi.

"Gelar perkara dilakukan hari ini mulai pukul 08.00 sampai 11.30 WIB. Yang bersangkutan (DH) memenuhi melanggar unsur pidana, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah dilakukan penahanan," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Senin (18/11/2019).

Gatot menyebut, pemeriksaan terhadap DH sudah terpenuhi unsur pidananya. Dalam kasus ini, DH melanggar Undang-Undang 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Saksi Grabwheels Maut Merasa Diacuhkan, Polisi Buka Suara

"Ancaman hukuman di atas 5 tahun," sebut Gatot.

Sebelumnya, kejadian mobil sedan tabrak skuter berujung pada tewasnya dua orang bernama Wisnu dan Ammar. Keduanya sedang mengendarai skuter Grabwheels di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.

Selain menewaskan dua orang, ada juga korban luka-luka karena kejadian itu. Sementara pihak keluarga Wisnu meminta agar kasus ini diusut tuntas melalui jalur hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI