Suara.com - Kementerian Agama RI menilai, uang yang disita dalam kasus penggelapan uang jemaah umrah First Travel harus dikembalikan ke pemilik.
Wakil Menag Zainut Tauhid mengungkapkan, nasib para calon jemaah umrah korban penipuan itu harus diutamakan dengan memberikan dua opsi.
Pilihan pertama, pemerintah memberangkatkan para korban untuk umar. Opsi kedua, dana yang dicatut First Travel dikembalikan ke pemilik.
"Korban itu harus diperhatikan, apakah misalnya pengembaliannya itu melalui cara memberangkatkan umrah atau dikembalikan uangnya. Kami dari kemenag sangat mendukung itu," ungkap Zainut di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).
Baca Juga: Uang Korban First Travel Dirampas Negara, Jamaah: Lebih Baik untuk Masjid
Zainut mengakuitidak bisa mengelak, kalau proses hukum yang sedang berjalan tersebut akan berakhir dengan dana para jemaah disita oleh negara.
Akan tetapi, ia berharap ada kebijakan yang seperti diinginkannya tersebut, yakni memprioritaskan nasib para jemaah.
"Persoalannya nanti apakah negara mengambil kebijakan mengembalikan kepada jemaah saya kira itu nanti pengaturannya," kata dia.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, melakukan proses lelang barang bukti dan sitaan dalam kasus penggelapan uang jemaah umrah First Travel.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Depok Yudi Triadi. Meski begitu, hasil penjualan barang bukti akan diserahkan ke negara, bukan dikembalikan kepada para korban. Alhasil, mekanisme itu menuai protes dari korban penipuan bos First Travel.
Baca Juga: Bukan buat Korban, Ini Daftar Ribuan Aset First Travel yang Dirampas Negara