Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek dan jabatan di Lingkungan Pemerintahan Kota Medan, Sumatera Utara pada tahun 2019.
14 saksi yang diperiksa berasal dari unsur pejabat di Kota Medan. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Medan nonaktif Isa Ansyari.
Adapun 14 saksi tersebut yakni Muhammad Husni selaku Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan Renward Parapat selaku Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Medan, Zulkarnain selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, Agus Suriyono, Suryadi Panjaitan selaku Direktur RSUD Dr. Pringadi Kota Medan.
Lalu Hasan Basri selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan; Bob Harmansyah selaku Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Medan.
Baca Juga: Sempat Tak Hadir, Putra Menteri Yasonna Akhirnya Dipenuhi Panggilan KPK
Kemudian, Emilia Lubis selaku Kadis Ketahanan Pangan Kota Medan; Ikhsar Risyad Marbun selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan; Benny Iskandar Selaku Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan.
Suherman selaku Kadis Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan; Izwar selaku Kadis Perhubungan Kota Medan; Edwin Effendi selaku Kadis Kesehatan Kota Medan dan Rusdi Simoraya selaku Direktur PD Pasar Kota Medan.
"Kami periksa 14 saksi untuk tersangka Isa Ansyari," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Senin (18/11/2019).
Febri menjelaskan, ke-14 orang itu diperiksa oleh penyidik KPK dengan meminjam Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara.
Sementara untuk saksi yang juga putera kandung Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yakni Yamitema T. Laoly diperiksa di Gedung KPK Kuningan. Yamitema diketahui telah hadir memenuhi panggilan, dan kini masih diperiksa.
Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Gedung IPDN, KPK Periksa Eks Mendagri Gamawan Fauzi
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin sebagai tersangka dugaan penerimaan suap bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu (16/10).
Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada hari Selasa (15/10).
Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.
Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp 20 juta setiap bulan pada periode Maret sampai dengan Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp 50 juta kepada Dzulmi.
Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa istri, dua orang anak, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan, Isa lalu memberikan uang sebesar Rp 250 juta pada 15 Oktober 2019.