Tersangka kemudian dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76 c Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, dan/atau pasal 351 ayat (2) KUHP.
Kasus ini berawal dari dua siswi SMP diserang pelaku misterius dengan menggunakan air keras. Aksi penyiraman itu terjadi saat kedua korban pulang sekolah, Selasa (5/11/2019).
Akibat aksi teror air keras dari pelaku tak dikenal, korban bernama Aurel mengalami luka bakar di bagian bahu, tangan, dan badan. Aurel tengah dirawat di sebuah rumah sakit di Kebon Jeruk, Jakarta. Sedangkan, Prameswari, korban lain mengalami luka di bagian tangan.
Tak lama berselang, insiden serupa kembali terulang. Insiden tersebut menimpa seorang penjual sayur keliling bernama Sakinah alias Enah (56).
Baca Juga: Tetangga Novel Baswedan Laporkan Balik Dewi Tanjung ke Polisi
Perempuan paruh baya itu menjadi disiram air keras pelaku misterius di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2019) malam.
Dari informasi yang dihimpun, korban saat itu hendak pulang ke kediamannya di Gang Haji Taat Nomor 15 RT 11, RW 06, Meruya, Jakarta Barat. Peristiwa itu terjadi ketika Enah selesai berjualan.
Saat dalam perjalanan, tiba-tiba datang pengendara motor yang langsung menyiram Enah. Kejadian tersebut tepatnya terjadi di Jalan Aries Utama, Meruya Utara, Jakarta Barat sekitar pukul 19.00 WIB.
Terbaru, penyerangan tersebut juga menyasar enam orang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMP). Kejadian tersebut tepatnya terjadi di Jalan Mawar, Srenseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (15/11/2019). Saat kejadian, enam orang yang menjadi korban baru saja pulang dari sekolah.
Baca Juga: Soal Aduan Penyiraman Novel Baswedan, Dewi Tanjung Diperiksa Polisi