Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan bimbingan pra nikah kepada calon suami istri yang mendaftarkan pernikahannya. Kemenag lantas mendukung apabila bimbingan tersebut kemudian dibuat menjadi sebuah sertifikat.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mendukung kalau penyuluhan selama ini ditingkatkan menjadi sebuah sertifikat.
Dukungan tersebut disampaikan Zainut karena untuk mengurangi angka perceraian hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Sebenarnya sudah ada, bahwa setiap orang yan mau menikah di Kemenag itu sudah melalui semacam penyuluhan yang dilakukan para petugas KUA. Kalau ditingkatkan jadi sertifikat kami akan mendukung," kata Zainut di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).
Baca Juga: Ini yang Buat Kesha Ratuliu Yakin Nikah Muda
Meski demikian, Zainut belum membicarakan hal tersebut pada kementerian terkait.
Terkait wacana pembuatan sertifikat, ia mengungkapkan tengah mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) untuk mempersiapkan pengadaan sertifikat di tingkat KUA.
Terkait dengan pembiayaan, Zainut juga menyebut belum ada tahap pembicaraannya. Akan tetapi ia mendukung kalau pembuatan sertifikat itu tidak dipungut biaya.
"Ya nanti dipikirkan. Kalau itu gratis lebih bagus," tandasnya.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf: Tak Punya Sertifikat Perkawinan Bukan Berarti Tak Bisa Nikah