Suara.com - Polisi akhirnya mengungkap teror bangkai babi yang nyaris satu bulan ini meresahkan warga di Medan, Sumatra Utara lantaran menimbulkan bau menyengat.
Dari pengungkapan kasus ini, pelaku yang membuang mayat babi itu dilakukan seorang lelaki paruh baya bernama Sinar Hari Bulolo (59). Tersangka dicokok polisi setelah tepergok membuang dua ekor bangkai babi.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto mengatakan, awalnya petugas Polsek Sunggal menemukan 2 ekor bangkai babi yang dibuang di parit di Dusun II, Desa Helvetia, Sunggal, Deli Serdang.
Petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pembuang bangkai babi.
Baca Juga: Diupah Rp 500 Ribu, Ini Pengakuan Pelaku Pembuangan Bangkai Babi di Medan
“Dari informasi masyarakat bahwa yang membuang bangkai babi adalah Sinar (59)," kata Eko seperti dikutip Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Senin (18/11/2019).
Petugas melakukan pengembangan dan menangkap Sinar pada Minggu 17 November 2019 sekitar pukul 01.30 WIB.
"Yang bersangkutan ditangkap saat hendak membuang bangkai babi," katanya.
Saat diinterogasi, Sinar mengaku disuruh pemilik bangkai babi yang tidak dikenalnya. Babi tersebut dibawanya dari Jalan Karya7/Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Sunggal, Deli Serdang.
"Pelaku mengaku diupah Rp 500 ribu untul membuang bangkai babi," katanya.
Baca Juga: Teror Bangkai Babi Ternyata Ditemukan di Pantai Labu, Bikin Nelayan Cemas
Dalam kasus ini, Sinar kini harus meringkuk di penjara. Lelaki paruh baya itu dijerat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.