Muncul Desa Fiktif, Kemendagri Minta Pemkab Konawe Evaluasi Perda

Senin, 18 November 2019 | 13:38 WIB
Muncul Desa Fiktif, Kemendagri Minta Pemkab Konawe Evaluasi Perda
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nata Irawan. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan meminta Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, melakukan evaluasi peraturan daerah (Perda) terkait adanya isu desa fiktif. Nata menilai munculnya isu desa fiktif lantaran adanya Perda yang cacat hukum.

Nata pun berpendapat istilah desa fiktif itu sendiri harus di ganti atau dihilangkan. Sebab kata dia, tidak ada istilah desa fiktif dan harus diganti dengan tidak jalannya kelembagaan desa karena adanya Perda yang cacat hukum.

“Ada kesalahan dalam penetapan Perda pembentukan dan pendefinitifan desa wilayah Kabupaten Konawe sehingga kami meminta agar pemerintah Kabupaten Konawe melakukan evaluasi Perda”, kata Nata lewat keterengan pers yang diterima Suara.com pada Senin (18/11/2019).

Berkenaan dengan itu, Nata mengungkapkan bahwasanya penetapan Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa dalam Wilayah Kabupaten Konawe tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD.

Baca Juga: Mendes Abdul Halim: Gak Ada Desa Fiktif!

Atas kesalahan prosedur tersebut kata Nata, telah menyebabkan 56 desa yang tercantum dalam Perda secara yuridis dikatakan cacat hukum dan menyebabkan kelembagaan desa tidak berjalan.

Adapun, lanjut Nata, dari total 56 desa yang tercantum dalam Perda, setelah dilakukan verifikasi dari Tim Kemendagri, 34 desa dinyatakan memenuhi syarat ditetapkan menjadi desa. Sedangkan 18 desa masih perlu pembenahan administrasi, serta 4 desa terdapat perbedaan data jumlah penduduk dan luas wilayah sehingga perlu dievaluasi.

Sementara berdasar informasi yang didapatkan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dana desa telah disalurkan kepada 4 desa tersebut.

“Karena diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara maka untuk sementara dana desa dihentikan penyalurannya”, ungkapnya.

Untuk menyikapi kejadian tersebut, Nata berharap pemerintah daerah lebih berhati - hati lagi dalam menetapkan Peraturan Daerah pembentukan dan pendefinitifan desa. Selain itu pihaknya pun akan memberikan surat edaran untuk mengimbau hak tersebut.

Baca Juga: Desa Fiktif Minta Disiram Uang, Airlangga Hartarto: Nanti Dijadwalkan

“Kemendagri akan membuat edaran kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk memeriksa kembali keseluruhan adminitrasi desa agar tidak muncul kejadian serupa”, tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI