Burhanuddin Lantik 3 Jaksa Agung Muda, Salah Satunya Eks JPU Kasus Ahok

Senin, 18 November 2019 | 13:32 WIB
Burhanuddin Lantik 3 Jaksa Agung Muda, Salah Satunya Eks JPU Kasus Ahok
Jaksa Agung ST Burhanuddin lantik tiga Jaksa Agung Muda di gedung Kejagung, Senin (18/11/2019). (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik tiga Jaksa Agung Muda (JAM) serta tiga staf ahli di ruang Sasana Baharuddin Lopa, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 18/11/2019) pagi ini.

Ketiga jaksa agung muda tersebut antara lain JAM Pidana Umum Ali Mukartono, JAM Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono dan JAM Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono.

Diketahui, nama Ali Mukartono sempat populer dikenal publik sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Burhanuddin berpesan agar Ali bisa menemukan solusi penyelesaian penanganan perkara secara terkendali dan proporsional, melakukan efisiensi dan sinkronisasi atas kesetaraan penerimaan dan penyelesaian hasil penyidikan.

Baca Juga: Hari Ini, Kejaksaan Agung Lantik Tiga Jaksa Agung Muda

"Lakukan monitoring baik secara berkala maupun insidentil, sehingga pengembalian berkas perkara maupun penanganan perkara yang mengganggu rasa keadilan masyarakat yang masih terus terjadi dapat diminimalisir," kata Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).

Selain itu, Burhanuddin juga melantik tiga staf ahli yaitu Hidayatullah staf ahli bidang Pengawasan, Sugeng Purnomo staf ahli bidang Pidana Umum dan Tony Tribagus Spontana staf ahli bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Pelantikan keenam orang itu sebagai pejabat eselon I sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 157/TPA Tahun 2019, tentang Pemberhentian dan Pemberhentian dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI