Habis Dicabuli Guru di Kelas, Murid Ketakutan Masuk Sekolah

Senin, 18 November 2019 | 12:39 WIB
Habis Dicabuli Guru di Kelas, Murid Ketakutan Masuk Sekolah
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah meringkus guru SD berinisial AT (52) lantaran diduga telah melakuan pencabulan terhadap anak didiknya. Dugaan sementara, total korban mencapai sembilan anak.

Para korban yang telah dicabuli pelaku berinisial EA (8), FK (7), SN (7), AE (7), NS (7), OE (8), LS (7), NB (10), dan SA (8).

“Yang bersangkutan diamankan pada Sabtu 16 November 2019,” kata Kapoles Karo AKBP Benny Hutajulu seperti dikutip Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Senin (18/11/2019).

Ia mengatakan, kasus ini terkuak setelah polisi menyelidiki laporan salah satu orang tua korban. Di mana, anaknya berinsial EA (8) diduga dicabuli AT di ruang kelas. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/11) pekan lalu.

Baca Juga: Geger! Lelaki Cabul Teror Wanita di Tasikmalaya Pakai Sperma

Imbas dari aksi cabul sang guru, korban sampai takut untuk belajar di sekolah.

"Korban EA merasa takut untuk sekolah. Ia meminta agar ibunya mengantar dan menjemputnya. Pelapor bertanya kenapa anaknya takut. Anak pelapor menceritakan seorang gurunya telah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya," katanya.

Orang tua EA melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke pihak sekolah, dan dijelaskan kepada guru agama. Selanjutnya, guru agama menanyakan kepada murid-murid di kelas 1.

"Dari situ diketahui ada 9 orang murid perempuan mengaku pernah dilecehkan telapor," katanya.

Atas perbuatannya, guru cabul itu kini harus meringkuk di penjara. Dia dijerat Pasal 82 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Asyik Main HP Depan Rumah, Dada Cewek Cantik Diremas-remas Pemotor Cabul

"Hukumannya maksimal 15 tahun penjara," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI