Suara.com - Putra kandung Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Yamitema T Laoly akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (18/11/2019), hari ini.
Agenda pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Yamitema berhalangan hadir karena alasan surat panggilan KPK tak sampai ke alamat rumahnya.
Yamitema akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus Kepala Dinas PUPR Kota Medan nonaktif Isa Ansyari yang telah menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap proyek dan jabatan di Lingkungan Pemerintahan Kota Medan pada tahun 2019.
"Kami periksa Yamitema sebagai saksi untuk tersangka ISY (Isa Ansyari, Kadis PUPR nonaktif Kota Medan)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Menteri Yasonna: Jika Dicekal, Habib Rizieq Tak Bakal Bisa Pergi ke Arab
Namun, belum diketahui apa yang akan ditelisik penyidik KPK terkait pemanggilan Yamitema T Laoly dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Yamitema pada Senin (11/11) lalu. Namun, Direktur PT Kani Jaya Sentosa tersebut tidak memenuhi panggilan karena mengaku belum menerima surat pemanggilan pemeriksaan yang dikirim oleh KPK.
"Sebelumnya surat panggilan ditujukan ke alamat yang tertera di adminduk (administrasi kependudukan), namun yang bersangkutan tidak ada di sana," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin sebagai tersangka dugaan penerimaan suap bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu (16/10).
Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada hari Selasa (15/10).
Baca Juga: Kasus Suap Proyek di Medan, KPK Panggil Lagi Anak Menkumham Yasonna
Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.