Suara.com - Aparat Polsek Tambora meringkus Imam Fauzi (22), seorang pengedar narkotika jenis sabu pada Sabtu (16/11/2019) sekitar pukul 17.00 WIB. Imam ditangkap di Jalan Kramat 1, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora, Kompol Iverson Mannosoh mengatakan, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan di kawasan Tanah Sereal terkait transaksi narkoba jenis sabu.
"Maka, tim melakukan penyelidikan dan mengungkap adanya salah satu warga yang bertempat tinggal di RW 07 Kelurahan Tanah Sereal, Tambora sering menjual narkoba jenis sabu kepada beberapa pemuda," kata Iverson saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2019).
Iverson menyebut, pihaknya langsung meringkus Imam di sebuah rumah dan menemukan 24 klip plastik berisi sabu. Kepada polisi, Imam mengaku jika barang tersebut ia dapat dari kerabatnya yang bernama Rahmayati alias Nyai.
Baca Juga: Coba Kelabui Polisi Saat Kembangkan Kasus, Pengedar Sabu Tewas Didor
"Tim menangkap pelaku dan menemukan 24 paket klip kecil berisi sabu di rumah pelaku. Hasil interview pelaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari saudaranya bernama Rahmayati alias Nyai," sambungnya.
Dari penangkapan itu diketahui, beberapa sabu yang Imam peroleh dari Nyai telah dijual. Biasanya, pelanggan sabu tersebut adalah pemuda yang tinggal di sekitar rumah Imam.
"Di mana sebagian sabu tersebut sudah laku terjual kepada beberapa pelanggannya di sekitar rumahnya," kata Iverson.
Selain menyita sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel dan uang tunai senilai Rp 400 ribu. Saat ini, Imam masih diperiksa di Maposlek Tambora untuk penyidikan dan pengembangan jaringan.
Atas perbuatannya, Imam dijerat Pasal 114 subsider 112 UU RI. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga: Petugas Rutan Cibinong Gagalkan Penyelundupan Sabu yang Terbungkus Kondom