Kasus Proyek Meikarta, KPK Kembali Periksa Anggota DPRD Jabar Waras Wasisto

Senin, 18 November 2019 | 11:07 WIB
Kasus Proyek Meikarta, KPK Kembali Periksa Anggota DPRD Jabar Waras Wasisto
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Waras Wasisto, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan kembali memeriksa anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Waras Wasisto dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Senin (18/11/2019).

Waras Wasisto akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa.

"Kami periksa Waras Wasisto dalam kapasitas saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Senin (1/11/2019).

Diketahui sebelumnya, penyidik KPK sudah memeriksa Waras Wasisto terkait pencalonan Iwa Karniwa sebagai bakal calon Gubenur Provinsi Jawa Barat pada Pilkada 2018 lalu.

Baca Juga: Suap Proyek Meikarta, KPK Perpanjang Penahanan Sekda Jabar Iwa Karniwa

Selain Iwa, KPK telah menetapkan tersangka eks Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto. Toto hingga kini belum dilakukan penahanan oleh KPK. Namun, ia telah dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Iwa diduga meminta uang Rp 1 miliar kepada Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk mengurus Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

RDTR tersebut merupakan izin yang cukup penting bagi proyek Meikarta untuk dapat mendirikan sejumlah lokasi hunian milik PT. Lippo Group di Kabupaten Bekasi.

Uang tersebut diberikan oleh Toto kepada Neneng secara bertahap yang nilainya mencapai Rp 10, 5 miliar.

Baca Juga: Aher Dicecar KPK soal Izin Meikarta hingga Jabatan Iwa Karniwa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI