Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan kasasi terkait vonis bebas terhadap eks Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, kasasi telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK kepada Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (15/11/2019) pekan kemarin.
"Untuk kasasi terhadap putusan tingkat pertama SB (Sofyan Basir) telah kami ajukan Jumat kemarin. Berikutnya, memori kasasi akan disampaikan dalam waktu paling lambat 14 hari sejak pernyataan resmi kasasi," kata Febri di gedung KPK, Senin (18/11/2019).
Febri menyebut, kasasi diajukan setelah JPU mengidentifikasi dalam putusannya, ada sejumlah poin yang lemah yang tidak disampaikan oleh majelis hakim.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Korupsi Sofyan Basir sampai Divonis Bebas
"Ini argumentasi awal yang akan kami sampaikan di memori kasasi nanti," ucap Febri.
Dalam persidangan, kata Febri, Sofyan mengetahui bahwa mantan Wakil Ketua Komisk VI Eni Maulani Saragih diutus oleh partainya mencari dana untuk kegiatan Munaslub Golkar.
"Ada bukti-bukti yang kami pandang, kami lihat itu belum dipertimbangkan oleh hakim karena sebenarnya pada persidangan sebelumnya dengan terdakwa Eni, Sofyan Basir pernah menyampaikan keterangan sebagai saksi sebelumnya yang bersangkutan pernah diinformasikan atau mengetahui terkait dengan adanya kepentingan Eni yang diutus oleh partainya untuk mencari pendanaan kegiatan parpol," ujar Febri.
Selain itu, KPK menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan pengakuan dari Eni Maulani Saragih yang menyatakan bahwa Sofyan Basir mengetahui adanya dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
Oleh karena itu, sejumlah poin tersebut nanti akan dijadikan bahan untuk KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Komisi Yudisial Sudah Evaluasi Hasil Putusan Bebas Sofyan Basir, Hasilnya?
"Poin ini akan kami jelaskan lebih lanjut pada rumusan memberi kasasi ke MA, kami harap nanti di MA akan ada pertimbangan yang jauh lebih komprehensif dan substansial agar kita benar-benar bisa menemukan kebenaran materil dalam perkara ini," imbuh Febri.
Sebelumnya, Sofyan Basir divonis bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Sofyan Basir dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP.