Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Senin (18/11/2019).
Dalam pemanggilan kali ini, Gamawan akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sulawesi Utara.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Gamawan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom. Dalam kasus ini, Dudy sempat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011.
"Kami periksa Gamawan Fauzi dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jacom)," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan.
Baca Juga: Usai Diperiksa, Eks Menag Lukman Hakim Enggan Jawab Materi Penyelidikan KPK
Selain Gumawan, KPK turut memanggil staf PT Hutama Karya, Hari Prasojo dalam kasus yang sama. Namun, Febri belum menjabarkan apa yang akan digali penyidik KPK terkait agenda pemeriksaan kedua saksi tersebut.
Dalam kasus ini, Dudy pun sudah divonis penjara selama 4 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar.
Namun, Dudy kembali ditetapkan tersangka oleh KPK terjerat kasus sama terkait pembangunan , di dua lokasi yakni Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara anggaran tahun 2011.
KPK tetapkan dua tersangka yakni Dudy Jacom dan Kepala Divisi Gedung PT. Waskita Karya Adi Wibowo.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Eks Menag Lukman Hakim Dicurigai Terima Gratifikasi