Cabuli Sembilan Siswi, Guru SD Terancam Kurungan 15 Tahun Penjara

Chandra Iswinarno Suara.Com
Senin, 18 November 2019 | 07:23 WIB
Cabuli Sembilan Siswi, Guru SD Terancam Kurungan 15 Tahun Penjara
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satreskrim Polres Karo Sumatera Utara menangkap seorang guru berinisial AT (52) karena diduga mencabuli sembilan anak didiknya. Kesembilan anak didiknya tersebut berinisial EA (8), FK (7), SN (7), AE (7), NS (7), OE (8), LS (7), NB (10), dan SA (8).

AT ditangkap setelah adanya aduan dari salah satu orang tua siswa yang melapor ke sekolah.

“Yang bersangkutan diamankan pada Sabtu 16 November 2019,” kata Kapoles Karo AKBP Benny Hutajulu seperti dilansir Kabarmedan.com-jaringan Suara.com pada Minggu (17/11).

Orang tua EA melapor karena menduga anaknya dicabuli AT di ruang kelas pada Kamis (16/11/2019).

Baca Juga: Asyik Main HP Depan Rumah, Dada Cewek Cantik Diremas-remas Pemotor Cabul

“Korban EA merasa takut untuk sekolah. Ia meminta agar ibunya mengantar dan menjemputnya. Pelapor bertanya kenapa anaknya takut. Anak pelapor menceritakan seorang gurunya telah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya,” ujarnya.

Setelah orang tua EA melaporkannya ke pihak sekolah. Pihak sekolah kemudian menanyakan kepada murid-murid di kelas 1.

“Dari situ diketahui ada sembilan orang murid perempuan mengaku pernah di lecehkan telapor,” jelasnya.

Petugas yang mendapat laporan kemudian menangkap AT. Saat ini AT dijerat Pasal 82 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Baca Juga: Sarung Gambar Hello Kitty jadi Saksi Bisu Aksi Cabul Kiai Gufron ke Murid

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI