Suara.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan Sumatera Utara menangkap satu pembuang bangkai babi yang dilakukan di kawasan Deliserdang. Pelaku yang diketahui bernama Sinar Hari Bulolo (59) diketahui merupakan warga Jalan Turi Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Labuhan.
Petugas berhasil menangkap Sinar berdasar informasi warga yang pernah melihat pelaku membuang bangkai babi.
“Dari informasi masyarakat bahwa yang membuang bangkai babi adalah Sinar (59),” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto seperti diberitakan Kabarmedan.com-jaringan Suara.com pada Minggu (17/11/2019).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pembuang bangkai babi. Eko mengatakan, awalnya petugas Polsek Sunggal menemukan dua ekor bangkai babi yang dibuang di parit di Dusun II, Desa Helvetia, Sunggal, Deli Serdang. Sekira Pukul 01.30 WIB dini hari, petugas menangkap Sinar saat hendak melakukan aksinya.
“Yang bersangkutan ditangkap saat hendak membuang bangkai babi,” ungkapnya.
Baca Juga: Teror Bangkai Babi Ternyata Ditemukan di Pantai Labu, Bikin Nelayan Cemas
Saat diinterogasi petugas, Sinar mengaku disuruh pemilik bangkai babi yang tidak dikenalnya. Dia juga mengakui bangkai babi tersebut dibawanya dari Jalan Karya7/Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Sunggal, Deli Serdang.
“Pelaku mengaku diupah Rp 500 ribu untul membuang bangkai babi,” jelasnya.
Eko mengemukakan Sinar yang kesehariannya bekerja sebagai penarik becak bermotor ini memabawa dua ekor bangkai babi menggunakan betor.
Sinar dipersangkakan UU No.32 thn 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Untuk diketahui, dalam beberapa waktu terakhir Kota Medan dan sekitarnya diteror bangkai babi yang dibuang begitu saja di aliran sungai dan danau bahkan di jalan dekat permukiman warga. Kondisi tersebut meresahkan warga, lantaran bangkai babi tersebut diduga kuat terinfeksi hog cholera yang menjangkiti ribuan ekor babi di kawasan tersebut sejak beberapa minggu silam.
Baca Juga: Teror Bangkai Babi di Sumut, Pemprov Identifikasi 61 Pemilik Peternakan