Suara.com - Para saksi korban tewas Grabwheels di wilayah Senayan merasa tidak digubris kepolisian lantaran tidak mendapat salinan BAP.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono pun memberi tanggapan.
Ia berujar bahwa para saksi memang tidak diperuntukan untuk memperoleh kopian BAP. Hal tersebut, karena tidak ada aturan yang menyebutkan hal itu harus dilakukan.
“Tidak ada aturan saksi diberi copy oleh penyidik. Tolong baca di KUHP,” kata Argo dikonfirmasi Suara.com, Minggu (17/11/2019).
Baca Juga: Keluarga Korban Tabrak Lari Grabwheels Minta Keadilan ke Jokowi dan Kapolri
Kendati tidak memberikan salinan BAP kepada para saksi, Argo menyebut nantinya keterangan mereka akan langsung dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan. Di pengadilan, keterangan keduanya bakal diserahkan sepenuhnya melalui mekanisme sidang oleh hakim.
“Keterangan saksi dan tersangka nanti digunakan di sidang pengadilan. Nanti kita ikuti di persidangan biar ada wasitnya yaitu hakim. Keterangan saksi nanti digunakan sidang di pengadilan, biarkan di berkas kemudian dikirim ke JPU,” tutur Argo.
Sebelumnya, kejadian mobil sedan tabrak skuter berujung pada tewasnya dua orang bernama Wisnu dan Ammar. Keduanya sedang mengendarai skuter listrik di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.
Selain menewaskan dua orang, ada juga korban luka-luka karena kejadian itu. Sementara pihak keluarga Wisnu meminta agar kasus ini diusut tuntas melalui jalur hukum.
Kekinian, DH telah ditetapkan sebagai tersangka. Penambrak pengguna Grabwheels dijerat Pasal 310 juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Jakarta Larang Grabwheels di Trotoar, Grab Mendukung
Sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan, dua pengguna skuter listrik GrabWheels yang tewas di kawasan Senayan, Jakarta bukan korban tabrak lari.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar menyampaikan, pengendara mobil sedan berinisial DH sempat turun setelah kendaraannya menabrak enam orang yang mengendarai skuter listrik.
"Bukan tabrak lari, sekali lagi saya garis bawahi bukan tabrak lari, karena si pengemudi sempat turun," ujar Fahri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).
Menurut Fahri, setelah turun, DH sempat melihat korban. Namun karena terkejut, ia masuk lagi ke dalam mobil.