Sementara itu Muhamad Andi Rizaldi kuasa hukum pelapor mengatakan pelaporan terhadap Dewi Tanjung terkait pengaduan palsu, Pasal 220 KUHP. Ia juga mengaku telah mengantongi sejumlah bukti-bukti kuat.
“Jadi mengenai bukti sendiri kita sudah kuat yaitu banyak sekali dalam bukti kami banyak pernyataan baik Kapolri, maupun juga dari Kapolda Metro Jaya dan juga yang paling penting pernah ada pernyataan Presiden Jakarta eye centre bahwa mata Novel itu terkena cairan berupa asam,” katanya.
Sebelumnya, Politikus PDIP Dewi Tanjung melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke polisi, atas dugaan penyebaran berita bohong.
Novel dituding Dewi telah menyebarkan berita bohong soal kasus penyiraman air keras yang kekinian belum terungkap.
Baca Juga: Dicecar Polisi 20 Pertanyaan, Dewi Tanjung: Saya Gak Kenal Pak Novel
Laporan tersebut dibuat Dewi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019). Alasan pelaporan tersebut lantaran kasus penyiraman air keras tersebut tak masuk akal.
"Saya melaporkan Novel Baswedan penyidik KPK terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras. Ada beberapa hal yang janggal dari rekaman CCTV dia, yakni dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta begitu kan," ujar Dewi di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019).
Dewi mencurigai adanya rekayasa di balik penyerangan tersebut. Novel disebut sebagai sosok yang merekayasa insiden yang dialaminya.
"Saya orang seni, saya juga biasa beradegan. Orang kalau sakit itu tersiram air panas reaksinya tidak berdiri, tapi akan terduduk jatuh terguling-guling. Itu yang saya pelajari, dan tidak ada reaksi dia membawa air untuk disiramkan," sambungnya.
Baca Juga: Dewi Tanjung Laporkan Novel Baswedan Disebut Hanya Cari Sensasi