Keluarga Korban Tabrak Lari Grabwheels Minta Keadilan ke Jokowi dan Kapolri

Minggu, 17 November 2019 | 16:20 WIB
Keluarga Korban Tabrak Lari Grabwheels Minta Keadilan ke Jokowi dan Kapolri
Keluarga Korban Tabrak Lari Grabwheels Minta Keadilan ke Jokowi dan Kapolri. (Suara.com/Stehanus)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Meski tak ditahan, DH dikenakan wajib lapor. Dirinya wajib melapor ke polisi dua kali dalam seminggu.

Kekinian, DH telah ditetapkan sebagai tersangka. Penabrak pengguna Grabwheels dijerat Pasal 310 juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI