Suara.com - Juru bicara Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Fadjroel Rachman mengatakan, seorang kader partai boleh menjabat sebagai bos di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal itu ia katakan di tengah maraknya kabar eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias alias Ahok yang kini sebagai kader PDI Perjuangan disebut-sebut bakal menjadi salah satu bos atau petinggi di BUMN.
Menurut Fadjroel, penunjukan pejabat BUMN harus memenuhi dua syarat yakni dipilih melalui proses Tim Penilai Akhir sesuai Perpres No.177/2014, dan memenuhi Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015.
"Berdasarkan pembicaraan dengan MenBUMN Erick Tohir maka pengurus BUMN dipilih melalui proses Tim Penilai Akhir sesuai Perpres No.177/2014; 2. Selain itu juga memenuhi persyaratan lain sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015," kata Fadjroel dalam keterangan persnya, Minggu (17/11/2019).
Baca Juga: Haris Azhar ke Erick Thohir: Apa sih yang Dicari dari Ahok?
Fadjroel menjelaskan, dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015, selama orang tersebut tidak menjabat sebagai pengurus partai atau hanya kader maka tidak ada masalah jika menjabat di BUMN.
"Kader tidak masalah, sepanjang bukan pengurus parpol dan/atau calon legislatif dan/atau anggota legislatif. Kalau pengurus parpol menurut Permen BUMN harus mengundurkan diri, kader tidak masalah," katanya.
Syarat ketiga untuk menjadi pejabat BUMN adalah bisa mengikuti dan taat pada visi-misi Presiden sama seperti Menteri dan Wakil Menteri.
"Presiden menekankan hanya ada visi-misi Presiden, tidak ada visi-misi menteri, demikian pula di BUMN," imbuh Fadjroel.
Baca Juga: Dukung Ahok Jadi Direksi BUMN, Buya Syafii Maarif: Saya Rasa Oke