Suara.com - Pemerintah Kota Jakarta Utara mengklaim penertiban bangunan dan tempat usaha warga di Jalan Sunter Agung Perkasa VIII, Kecamatan Tanjung Priok, pada Kamis (14/11/2019) lalu adalah bentuk penataan dan bukan gusur.
"Kita melakukan penataan, bukan penggusuran," tegas Camat Tanjung Priok, Syamsul Huda kepada Antara, di Jakarta, Sabtu (16/11/2019).
Seperti diwartakan sebelumnya sempat terjadi kericuhan ketika pemerintah DKI Jakarta menggusur bangunan dan tempat usaha warga Sunter Agung pada Kamis lalu. Kericuhan dipicu oleh sikap penolakan warga atas penggusuran tersebut.
"Kami sudah memberikan imbauan, surat peringatan tiga kali, menerima perwakilan warga di kantor hingga bertemu koordinator warga di tempat tinggal mereka," imbuh dia.
Baca Juga: Kuasai Badan Jalan, Pemkot Jakpus Akui Kesulitan Gusur PKL Pasar Senen
Menurut Syamsul, dalam setiap pertemuan, warga meminta agar direlokasi ke tempat lain, agar mereka dapat berusaha kembali. Namun, jika permintaan itu di lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial, pemerintah juga tidak bisa memberikan bantuan relokasi.
"Kami menawarkan solusi agar mereka bisa direlokasi ke rumah susun, tetapi warga juga tidak mau," ujar Syamsul.
Lebih lanjut Syamsul menjelaskan bahwa penataan di Sunter Agung itu dilakukan untuk mendukung program pemerintah menormalisasi saluran air sepanjang 400 meter dengan lebar sekitar enam meter. Wilayah tersebut rawan terjadinya genangan saat musim penghujan.
"Sebelum digusur lebar saluran hanya sekitar dua meter, tidak sesuai bentuk aslinya karena tertutup bangunan warga," jelas Syamsul.
Usai penertiban, warga meminta agar alat berat tidak lagi bekerja, tetapi mereka ingin membenahi puing-puing bangunan mereka yang tersisa. Warga juga meminta waktu hingga Minggu (18/11/2019).
Baca Juga: Anies: Jika Mau Pencitraan Saya Gusur Raksasa Bisnis di Pulau Reklamasi
"Saya sampaikan ayo kita turunkan sama-sama, dari mereka menurunkan dan kami membantu dengan Satpol PP dan PPSU, termasuk menurunkan barang-barangnya," jelas Syamsul.