Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berkomentar terkait pernyataannya tentang sertifikasi nikah yang menuai pro dan kontra.
Muhadjir menyebutkan, ada perbedaan interpretasi yang dimaksudnya tentang kebijakan tersebut.
“Wartawan itu kadang-kadang punya interpretasi sendiri semaunya sih," ujar Muhadjir kepada wartawan di Unisa Yogyakarta, Sabtu (16/11/2019).
Menurut mantan Mendikbud tersebut, yang dimaksud tentang sertifikasi nikah tersebut merupakan program pembekalan pranikah.
Baca Juga: Ingin Menikah di KUA, Calon Pasangan Wajib Lulus Sertifikasi Pernikahan
Bagi mereka yang hendak melangsungkan pernikahan harus mengikuti pembekalan dan di akhir program mereka akan memperoleh sertifikat.
“Jangan dibayangkan itu sulit, juga bukan sertifikasi seperti yang dibayangkan orang. Lha kalau kita ikut penataran kan juga dapat sertifikat kan, gitu lho maksudnya," tandasnya.
Muhadjir menjelaskan, pembekalan pranikah rencananya akan dilaksanakan dalam dua model yakni online dan offline. Program ini diterapkan secara fleksibel agar tidak mempersulit calon pengantin.
Program itu rencananya akan mulai diterapkan tahun 2020 mendatang. Namun Muhadjir tidak merinci secara pasti kapan program digulirkan.
“Misalnya dua tahun sebelum nikah juga boleh sudah ngambil itu (pembekalan pranikah). Jadi kemudian juga boleh pilih, misalnya sudah dokter ya nggak perlu ngambil modul yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi kan," jelasnya.
Baca Juga: Kementerian ATR Teken MoU Dengan 3 Perusahaan BUMN Soal Sertifikasi Aset
Kontributor : Putu Ayu Palupi