Novel menduga Sukmawati melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad dengan cara membandingkan sosok Presiden Soekarno dengan Nabi Muhammad SAW.
Pihaknya melaporkan Sukmawati dengan pasal 156 a KUHP.
"Menurut yang saya dengar saat pendampingi beliau (Ratih) bahwa merasa Nabi Muhammad dihina dengan membandingkan antara sosok Soekarno dan Nabi Muhammad yang kami duga sudah menistakan agama dengan ancaman pasal 156a yaitu 5 tahun penjara," kata dia.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019.
Baca Juga: Terkait Kasus Sukmawati, Polisi: Pelapor Lihat Langsung di Google
Adapun pasal yang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Dalam laporan tersebut tercatat Novel Bamukmin sebagai salah satu saksi yang didaftarkan ke Polda Metro Jaya.