Suara.com - Polda Metro Jaya tengah menangani kasus yang melibatkan putri Presiden pertama RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri. Sukmawati dilaporkan oleh advokat bernama Ratih Puspa Nusanti, yang merupakan salah satu anggota Koordinator Bela Islam (Korlabi).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penistaan agama. Pelapor Ratih kata Argo, mengetahui video Sukamawati viral di media sosial.
"Kasus atau pasal (yang dilaporkan) penistaan agama Pasal 156a KUHP. Pelapor sebagai umat Islam menerangkan pada tanggal 14 November 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, korban mendapat informasi dari kerabat dan melihat langsung di google.com," kata Argo melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/11/2019).
Dugaan penistaan agama yang dilayangkan terhadap Sukmawati berawal dari pernyataannya di sebuah diksusi bertajuk 'Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme'.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras
Dalam acara tersebut, Sukmawati membandikan sosok Nabi Muhammad SAW dengan sosok Bung Karno ihwal perjuangan kemerdekaan Indonesia.
"Terlapor menyebut 'soal sosok ayahnya selaku mantan Presiden pertama RI lebih berjasa daripada Nabi Muhammad SAW pada awal abad 20," kata dia.
Untuk diketahui, Sukmawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (15/11/2019). Sukmawati dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019.
Adapun pasal yang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Baca Juga: Baku Tembak dengan Terduga Teroris di Deliserdang, 1 Polisi Luka
Dalam laporan tersebut tercatat Novel Bamukmin sebagai salah satu saksi yang didaftarkan ke Polda Metro Jaya.