Suara.com - Sukmawati Soekarnoputri, putri Presiden pertama RI Bung Karno, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (15/11/2019). Sukmawati dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.
Pelapor Sukmawati adalah perempuan advokat bernama Ratih Puspa Nusanti, yang merupakan salah satu anggota Koordinator Bela Islam (Korlabi).
Sekretaris Jenderal Korlabi Habib Novel Bamukmin mengatakan, dirinya mendampingi Ratih melaporkan Sukmawati.
"Bukan saya yang melaporkan , saya dan kawan-kawan di Korlabi hanya mendampingi ibu Ratih atas pribadi beliau," ujar Novel saat dikonfirmasi Suara.com, Sabtu (16/11/2019).
Baca Juga: Bandingkan Nabi Muhammad dan Soekarno, Sukmawati Disemprot Said Didu
Novel menduga, Sukmawati melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan cara membandingkan sang rasul dengan sosok Bung Karno.
Pihaknya melaporkan Sukmawati kepada polisi atas dugaan pelanggaran Pasal 156 a KUHP.
"Menurut yang saya dengar saat pendampingi Ibu Ratih, dia merasa Nabi Muhammad dihina, karena dibandingkan dengan Soekarno," kata dia.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019.
Adapun pasal yang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Baca Juga: HNW: Untung Proklamator Indonesia Bung Karno, Bukan Sukmawati
Dalam laporan tersebut tercatat Novel Bamukmin sebagai salah satu saksi yang didaftarkan ke Polda Metro Jaya.