Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta, UMK Bekasi Tahun 2020 Jadi RP 4.498.961

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 16 November 2019 | 11:21 WIB
Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta, UMK Bekasi Tahun 2020 Jadi RP 4.498.961
Ilustrasi Rupiah. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah memutuskan Upah Mininum Kabupaten (UMK) tahun 2020 sebesar Rp 4.498.961. Keputusan itu ditetapkan setelah melalui mekanisme voting.

"Besaran UMK baru saja kita sepakati, diambil melalui pemungutan suara setelah sebelumnya tidak tercapai secara musyawarah mufakat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi seperti diberitakan Antara di Bekasi, Sabtu (16/11/2019).

Edi menuturkan, sesuai dengan tata tertib Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi pasal 31 ayat 2, penetapan besaran UMK dilakukan berdasarkan pengambilan suara terbanyak apabila musyawarah mufakat tidak disepakati anggota dewan pengupahan.

"Keputusan diambil melalui pemungutan suara yang diikuti 25 dari 32 anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, Apindo, akademisi, hingga serikat pekerja," katanya.

Baca Juga: Tok! UMK Kota Bekasi 2020 Jadi Rp 4,5 Juta, Tapi Apindo Abstain

Edi menjelaskan ada dua usulan besaran UMK 2020 pertama diajukan pemerintah daerah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 mengenai pengupahan yakni sebesar Rp 4.498.961.

Sedangkan usulan kedua diajukan oleh serikat pekerja tanpa mengabaikan patokan Komponen Hidup Layak atau KHL yakni sebesar Rp 4.606.913.

"Dari hasil pemungutan suara usulan pertama memperoleh 19 suara sementara usulan kedua hanya enam suara. Oleh karena itu, berdasarkan suara terbanyak maka UMK yang diputuskan adalah sebesar Rp 4.498.961 atau naik sebesar 8,51 persen dari UMK 2019 sebesar Rp 4.146.126," ungkapnya.

Lebih lanjut, putusan itu kekinian sudah dikirimkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat untuk kemudian ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Kita tinggal menunggu saja salinan putusan dari Gubernur Jawa Barat terkait besaran UMK Kabupaten Bekasi tahun depan," ucapnya.

Baca Juga: Tukang Mie Ayam Ungkap Banyak Perumahan di Bekasi Diskriminasi ke Pedagang

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bekasi, Sukamto mengatakan meski kecewa pihaknya menerima keputusan itu.

"Kecewa karena memang pembahasan tidak mengakomodir aspirasi serikat pekerja yang tergabung di Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi," ungkapnya.

Sementara Ketua Apindo Kabupaten Bekasi, Sutomo mengapresiasi kinerja seluruh anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang telah menyelesaikan tugasnya menetapkan UMK 2020 dengan lancar dan tertib.

"Ini harapan kita bersama dengan kondusifitas iklim investasi di Kabupaten Bekasi. Kami juga selama ini tidak pernah keberatan bahkan berpegang pada peraturan menteri. Karena bicara UMK itu given dan kita tidak ada masalah," katanya.

UMK Belasi Lebih Besar dari DKI

Sebelumnya Pemprov DKI telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 4,276,349 per bulan. Kenaikan UMP ini diumumkan langsung oleh Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota, Jumat (1/11/2019).

Anies mengatakan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,5 persen dari UMP tahun 2019. Pemprov DKI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tentang pengupahan.

"Untuk itu saya umumkan untuk UMP di DKI Jakarta tahun 2020 mengalami perubahan yang sebelumnya di tahun 2019 senilai Rp 3,9 juta menjadi Rp 4,276,349," ujar Anies.

Dengan demikian, UMK Bekasi tahun 2020 lebih besar dari UMP DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI