"Kecewa karena memang pembahasan tidak mengakomodir aspirasi serikat pekerja yang tergabung di Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi," ungkapnya.
Sementara Ketua Apindo Kabupaten Bekasi, Sutomo mengapresiasi kinerja seluruh anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang telah menyelesaikan tugasnya menetapkan UMK 2020 dengan lancar dan tertib.
"Ini harapan kita bersama dengan kondusifitas iklim investasi di Kabupaten Bekasi. Kami juga selama ini tidak pernah keberatan bahkan berpegang pada peraturan menteri. Karena bicara UMK itu given dan kita tidak ada masalah," katanya.
UMK Belasi Lebih Besar dari DKI
Baca Juga: Tok! UMK Kota Bekasi 2020 Jadi Rp 4,5 Juta, Tapi Apindo Abstain
Sebelumnya Pemprov DKI telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 4,276,349 per bulan. Kenaikan UMP ini diumumkan langsung oleh Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota, Jumat (1/11/2019).
Anies mengatakan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,5 persen dari UMP tahun 2019. Pemprov DKI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tentang pengupahan.
"Untuk itu saya umumkan untuk UMP di DKI Jakarta tahun 2020 mengalami perubahan yang sebelumnya di tahun 2019 senilai Rp 3,9 juta menjadi Rp 4,276,349," ujar Anies.
Dengan demikian, UMK Bekasi tahun 2020 lebih besar dari UMP DKI Jakarta.
Baca Juga: Tukang Mie Ayam Ungkap Banyak Perumahan di Bekasi Diskriminasi ke Pedagang