Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebut Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin diklarifikasi dalam kasus dugaan suap pengelolaan haji di Kementerian Agama dan penerimaan gratifikasi dari pejabat kerajaan Arab Saudi.
Febri menegaskan untuk kasus tersebut masih dalam penyelidikan oleh KPK. Maka itu, KPK meminta keterangan Lukman. Lantaran dugaan kedua perkara tersebut di Kementerian Agama yang dimana masih di jabat oleh Lukman sebagai menteri.
"Intinya penyelidikan ini terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan di Kementerian Agama. kalau yang sebelumnya pernah kami sampaikan terkait dengan penyelenggaraan Haji dan juga dugaan penerimaan negara gratifikasi di kemenag. Baru dua poin itu yang bisa kami sampaikan," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (15/11/2019).
Sementara itu, Lukman keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.15 WIB. Mantan Menag tersebut sempat memberikan keterangan kepada awak media. Namun enggan menyampaikan materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK tersebut.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Eks Menag Lukman Hakim Dicurigai Terima Gratifikasi
"Secara etis tidak pada tempatnya untuk menyampaikan disini. Silakan saudara-saudara, rekan-rekan media menanyakan langsung ke KPK karena ini sudah proses hukum, sudah materi hukum yang tentu sekali lagi sa harus menghormati institusi penegak hukum seperti KPK ini untuk tidak membawa materi-materi hukum ke ranah publik," kata Lukman.
Lukman juga mengelak terkait materi penyelidikan yang tengah didalami oleh KPK.
"Saya tidak bisa. Mohon maaf sekali, mohon dimaklumi, mohon dimengerti saya tidak bisa memberikan lebih jauh keterangan," kata Lukman.