Kasus kedua adalah lahan Taman BMW yang kini bakal dibangun menjadi Jakarta International Stadium. Berikut buktinya menurut Marwan:
Tanah BMW yang diklaim Agung Podomoro (AP) akan diserahkan pada Pemda DKI sebagai kewajiban, bukanlah miliknya; lahan berstatus bodong, tidak ada satu dokumen yang secara hukum sah kalau lahan BMW menjadi milik Pemda DKI;
- Telah terjadi pemalsuan tandatangan dalam proses pemilikan lahan oleh AP;
- Pemda DKI telah membuat sertifikat sebagian lahan BMW dengan melanggar hukum, dan telah berperan menjalankan tugas yang harusnya dilakukan oleh AP. Terjadi manipulasi pembuatan sertifikat atas sebagian lahan, bukan seluruh lahan;
- Hal di atas melanggar PP No 24/1997 dan PMNA No 3/1997, tanah yang sedang sengketa tidak bisa disertifikatkan. Dokumen alas hak sertifikasi tidak sah;
- Pada APBD 2014 rencana pembangunan stadiun BMW ini ditolak DPRD DKI. Ahok tetap menganggarkan dana pembangunan stadion dalam APBD 2015.
Marwa menyebut kasus tersebut membuat negara rugi puluhan miliar rupiah. Selain itu beberapa nama lain, jelas Marwan, juga ikut terlibat.
"Pejabat yang dinilai terlibat adalah Jokowi - Ahok dan gubernur-wagub periode sebelumnya, dan Ahok salah satu yang sangat berperan," ucap Marwan.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Eks Menag Lukman Hakim Dicurigai Terima Gratifikasi
Kasus Lahan Cengkareng Barat
Untuk kasus ketiga adalah Lahan Cengkareng Barat yang ia klaim berpotensi merugikan negara sebesar Rp 668 miliar. Ia menyebut Ahok membeli lahan milik Pemda sendiri dari Toeto Noezlar Soekarno. Buktinya sebagai berikut:
Terjadi penyalahgunaan dana APBD yang melanggar UU No.20/2001, tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor;
- Dalam proses pembelian lahan terdapat pelanggaran gratifikasi oknum PNS Pemprov DKI Rp10 miliar, yang melanggar Pasal 12 UU No.20/2001;
- Sebagai kepala daerah, Ahok bertanggung jawab atas kerugian negara dan pelanggaran hukum karena berperan mengeluarkan disposisi untuk mengeksekusi pembelian lahan;
- KPK telah berperan menetralisir kasus dengan memeroses dan menerima pengembalian gratifikasi Rp 10 miliar, namun menghentikan kasus korupsinya sendiri, Rp 668 miliar.
Kasus Dana CSR
Marwan menyebut Ahok diduga terlibat pada pemberian dana CSR melalui Ahok Centre. Ia menyebut Ahok Center dipimpin dan dikelola oleh Ahok bersama tim sukses. Beberapa pelanggaran yang dilakukan terkait dengan kasus ini adalah:
Baca Juga: Kasus Eks Bupati Cirebon Sunjaya, KPK Tetapkan GM Hyundai Sebagai Tersangka
- Dana CSR diperoleh dari puluhan perusahaan bernilai puluhan-ratusan miliar Rp, ternyata oleh Ahok tidak dimasukkan kedalam APBD, tetapi dikelola Ahok Centre;
- Pengelolaan dana CSR oleh Ahok Center diluar APBD antara lain melanggar 1) UU No.40/2007 tentang PT; 2) PP No.47/2012 tentang TJSL; 3) Pemern BUMN N0.5/2007 tentang Kemitraan BUMN; 4) PP No.58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; dan UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.
- DPRD DKI Jakarta telah mendesak audit dana CSR yang dikelola Ahok Centre, namun tidak jelas kelanjutannya. Pada Februari 2016 diberitakan KPK telah mengusut kasus ini. Tapi, hingga Juni 2017 KPK tak mengungkapnya kepada publik.
Kasus di Belitung Timur