Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin diperiksa KPK, Jumat (15/11/2019) terkait pengelolaan haji di Kementerian Agama dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Lukman pada Jumat mendatangi gedung KPK, Jakarta, Jumat siang untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan tersebut.
"Terkait pengelolaan haji di Kementerian Agama dan dugaan penerimaan gratifikasi," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
"Nanti kita lihat lebih lanjut ya tidak mungkin saya jelaskan sekarang gratifikasinya terkait apa. Ini masih terus kami klarifikasi ada beberapa orang juga yang perlu kami mintakan keterangan," lanjut Febri.
Baca Juga: Eks Menag Lukman Hakim: Djaduk Ferianto Hentikan Pertunjukan Jelang Azan
Febri menyatakan permintaan keterangan terhadap Lukman merupakan kebutuhan lanjutan dari permintaan keterangan sebelumnya yang telah dilakukan pada 22 Mei 2019.
"Jadi, ini kebutuhan lanjutan sebelumnya saat masih menjadi Menteri Agama, yang bersangkutan juga pernah kami panggil untuk klarifikasi. Ini ada kebutuhan klarifikasi lanjutan terkait dengan proses penyelidikan. Jadi kalau proses penyelidikan saya tidak bisa bicara lebih detil karena kami perlu melakukan kegiatan-kegiatan klarifikasi awal terlebih dahulu," tuturnya.
Diketahui, Lukman juga pernah diperiksa sebagai saksi baik di KPK maupun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara suap seleksi jabatan lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019.
KPK pun sebelumnya juga telah menggeledah ruang kerja Lukman saat masih menjabat Menag di gedung Kemenag Jakarta pada Senin (18/3/2019) lalu dan menyita uang senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS. (Antara)
Baca Juga: FPI Klaim Dapat Surat Rekomendasi Izin Ormas dari Kemenag Era Lukman Hakim