Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan terhadap dua saksi dari pihak swasta berpergian ke luar negeri. Surat pencegahan itu sudah dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kedua saksi itu masih diperlukan keterangannya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
"KPK mengirimkan surat ke Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang dalam perkara gratifikasi terhadap SUN (Sunjaya), eks Bupati Cirebon," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Jumat (15/11/2019).
Febri menuturkan kedua saksi tersebut yakni Heru Dewanto dan Teguh Haryono dari pihak swasta. Keduanya dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 1 November 2019.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Korupsi Wawan, Tim Kuasa Hukum Singgung UU KPK Baru
Menurut Febri, pelarangan ke luar negeri dilakukan, lantaran penyidik sangat memerlukan keterangan dua saksi tersebut.
"Dibutuhkan keterangannya dalam proses Penyidikan ini ataupun perkara terkait lainnya. dan agar saat diagendakan pemeriksaan tidak sedang berada di luar negeri," tutup Febri.
Untuk diketahui, Sunjaya telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada April 2019 hasil dari pengembangan OTT terhadap dirinya dalam kasus jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.
KPK menduga tersangka Sunjaya menyamarkan atau mencuci uangnya sebesar Rp 51 miliar hasil suap dan gratifikasi.
Uang hasil suap dan gratifikasinya tersebut disamarkan Sunjaya dengan disimpan di rekening atas nama orang lain serta membeli aset berupa tanah dan tujuh mobil.
Baca Juga: Harta Disita KPK, Wawan Adik Ratu Atut Kini Banyak Utang