Wapres Ma'ruf: Tak Punya Sertifikat Perkawinan Bukan Berarti Tak Bisa Nikah

Jum'at, 15 November 2019 | 16:08 WIB
Wapres Ma'ruf: Tak Punya Sertifikat Perkawinan Bukan Berarti Tak Bisa Nikah
Wapres RI Maruf Amin (Suara.com/Ria Rizki).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden Maruf Amin meminta kepada masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan tidak perlu takut dengan adanya rencana sertifikat perkawinan. Ma'ruf mengatakan sertifikat perkawinan bukan merupakan syarat wajib bagi pasangan yang hendak menikah.

Ma'ruf mengatakan pendidikan pra nikah itu memang penting bagi calon suami dan istri. Selain kesiapan mental, fisik dari kedua orang pun mesti dipersiapkan dengan baik untuk mencegah adanya stunting.

"Stunting itu kan sejak hamil, itu harus diatasi sejak hamil, maka sosialisasinya harus sebelum hamil," kata Ma'ruf di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019).

Selain itu Ketua MUI nonaktif itu juga penting calon pengantin melakukan pendidikan pra nikah. Salah satunya untuk membangun rumah tangga yang sakinah.

Baca Juga: Nicholas Saputra Jadi Duta Nasional UNICEF, Anak Muda Jangan Gegabah Nikah

Namun apakah pendidikan pra nikah itu harus dicantumkan dalam sebuah sertifikat atau tidak, Ma'ruf mengaku akan membicarakannya terlebih dahulu.

Lebih lanjut, Ma'ruf menjelaskan kepada masyarakat untuk tidak perlu takut apabila tidak memperoleh sertifikat kemudian tidak bisa menikah.

Ia menekankan substansi dari pendidikan pra nikah lah yang lebih penting diperoleh kepada masyarakat ketimbang sertifikat.

"Bukan berarti yang enggak punya sertifikat enggak boleh nikah, ini menakutkan. Substansinya yang kita pentingkan," tandasnya.

Sebelumnya Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan apa saja manfaat dari penyempurnaan penerapan sertifikat perkawinan bagi pengantin baru.

Baca Juga: Kata Sule soal Mantan Istri yang Hamil Duluan Sebelum Nikah

"Selama ini (sertifikat perkawinan) sudah dilaksanakan, hanya saja akan kita sempurnakan dengan melibatkan kementerian yang kita anggap relevan. Misalnya, harus dibekali tentang ekonomi keluarga atau ekonomi kerumahtanggaan, kemudian masalah kesehatan, kesehatan reproduksi terutama agar bisa menyiapkan anak-anak yang nanti akan menjadi generasi penerus bangsa ini, harus lebih berkualitas," kata Muhadjir di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Menurut Muhadjir penyempurnaan sertifikat perkawinan tersebut akan bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Apa perlu sertifikat atau tidak itu kan soal teknis, yang penting bahwa mereka harus ada semacam program pembelajaran pranikah. Sertifikat ini mestinya gratis," kata Muhadjir seperti dilansir dari Antara.

Melalui sertifikat tersebut kata Muhadjir, harus dipastikan bahwa setiap calon pasangan pengantin muda sudah dibekali pengetahuan dan pemahaman yang cukup sebelum menikah.

"Termasuk untuk menekan angka perceraian. Kalau ada sertifikat baru mendaftar menikah, pokoknya dia harus ikut pelatihan atau pendidikan atau kursus apa lah namanya sebelum nikah," ungkap Muhadjir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI