Klarifikasi Kasus di Kemenag, Eks Menag Lukman Mendadak Dipanggil KPK

Jum'at, 15 November 2019 | 15:11 WIB
Klarifikasi Kasus di Kemenag, Eks Menag Lukman Mendadak Dipanggil KPK
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mendadak mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat (15/11/2019) siang. Padahal dalam jadwal pemeriksaan hari ini tidak ada nama Lukman bakal dimintai keterangan.

Lukman tiba di Gedung KPK sekitar pukul 14.10 WIB. Setibanya di Gedung KPK, politikus PPP itu langsung menuju ruang penyidik KPK dan diperiksa.

Juru Bicara KPK Febri Diasyah mengatakan kedatangan Lukman karena penyidik KPK memerlukan klarifikasi dengan sejumlah perkara kasus korupsi yang berada di Kementerian Agama.

"Ada kebutuhan klarifikasi lanjutan pada proses penyelidikan terkait pelaksanaan kewenangan di Kementerian Agama saat (Lukman) menjabat," kata Febri saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Sebut Wajar Kepercayaan Publik Menurun, ICW: Semua Kunci KPK Dipegang DPR

Beberapa kasus dugaan korupsi di Kemenag yang tengah ditangani KPK diantaranya yakni, kasus suap jual beli jabatan yang telah menyeret tiga orang.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Selain mantan Ketum PPP Romahurmuzy alias Rommy, kedua orang itu adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Jawa Timur Muhammad Muafaq Wirahadi.

Kedua pejabat Kemenag itu sudah divonis dan menjalani masa tahanan. Untuk Muafaq Wirahadi dihukum selama 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Sedangkan, Haris divonis dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Haris dan Muafaq terbukti memberikan uang suap kepada Rommy yang masing-masing berjumlah Rp 325 juta dan Rp 91,4 juta. Kemudian untuk meloloskan mereka berdua, Rommy pun meminta bantuan Lukman Hakim Saifuddin saat masih menjabat Menag.

Baca Juga: Kasus Suap Impor Bawang, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar

Selain soal jual beli jabatan, KPK juga sedang menyelidiki dugaan rasuah dalam pelaksanaan ibadah haji. Terkait penyelidikan ini, KPK pernah memanggil dan meminta keterangan Lukman pada 22 Mei 2019, lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI