Suara.com - Wakapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komandan Besar Polisi (AKBP) Susatyo Purnomo mengatakan alasan polisi tidak mengurung ATP (57), tersangka kasus penyiraman enam ekor anjing karena hanya terancam hukuman di bawah lima tahun.
"Kami sangat serius menanggapi perkara penganiayaan hewan ini, banyak komentar 'kenapa pelaku tidak di tahan?' Karena memang pasal terkait satwa ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Sehingga tidak dapat dilakukan penahanan," kata Susatyo di Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, Jumat.
Meski tidak dilakukan penahanan terhadap ATP, Polres Jakarta Pusat berjanji akan segera melimpahkan berkas perkara penganiayaan hewan itu ke Kejaksaan untuk segera diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengusutan kasus penganiayaan hewan yang dipercepat oleh Polres Jakarta Pusat diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan hewan kepada polisi karena hewan turut mendapatkan perlindungan hukum dari Undang- Undang.
Baca Juga: Aniaya Pemotor di Bantul, Pengendara Vixion ini Jadi 'Buronan' Wong Jogja
"Kami berpesan apabila masyarakat menemui kejadian seperti ini, tolong jangan ragu melaporkan ke polisi karena hewan juga harus diperlakukan dengan baik," kata Susatyo.
Pengusutan kasus penganiayaan hewan itu disambut baik oleh kelompok pencinta hewan salah satunya Yayasan Natha Satwa Nusantara yang memberikan dua anjing berjenis Herder atau German Shepard sebagai bentuk apresiasi.
"Penegakan hukum ini, merupakan sejarah besar bagi penyayang binatang karena akhirnya perlindungan satwa bisa ditegakkan," kata Deputi CEO Natha Satwa Nusantara Liza Pieters saat menyerahkan dua anjing pelacak kepada Polres Jakarta Pusat.
Selain memberikan dua ekor anjing untuk membantu pengamanan, kelompok penyayang anjing juga membanjiri Polres Jakarta Pusat dengan karangan bunga.
Sebelumnya, Polres Jakarta Pusat menetapkan ATP sebagai tersangaka dalam kasus penyiraman cairan kimia terhadap enam ekor anak anjing di Kramat. Kasus ini terungkap setelah Natha Satwa Nusantara dan Jelli, pemilik keenam anjing melapor ke polisi.
Baca Juga: Aniaya Satpam, Remaja Asal Selandia Baru Diciduk Polisi di Bali
Dalam kasus ini, ATP dijerat Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dan atau pasal 66A ayat 1 jo 91B UU RI Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman kurungan selama enam bulan. (Antara).