Absen Dipanggil KPK, Sekjen DPR Minta Penjadwalan Ulang

Jum'at, 15 November 2019 | 14:59 WIB
Absen Dipanggil KPK, Sekjen DPR Minta Penjadwalan Ulang
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar usai membuka Rapat Anggota Khusus dan Pendidikan Perkoperasian Koperasi Pegawai Setjen dan BK DPR RI, dengan tema ‘Membangun Koperasi Mandiri Melalui Partisipasi Aktif Anggota,’ di Ruang Rapat Pansus DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (15/11/2018). [Dok. DPR RI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar meminta penjadwalan ulang terkait pemanggilan dirinya oleh KPK. Indra sedianya diperiksa sebagai saksi kasus impor bawang putih yang menyeret eks anggota DPR I Nyoman Dhamantra hari ini.

Indra memastikan tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini karena sudah ada agenda lain. Untuk itu ia minta penjadwalan ulang pada pekan depan.

“Iya tapi enggak bisa, enggak bisa. Ini kan sudah terjadwal. Ini kan suratnya baru kemarin sampai, sore,” ujar Indra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2019).

Menurut Indra, pemanggilan hari ini sedianya untuk mengkonfirmasi seputar mekanisme di DPR terkait etika dan aturan. Ia menyebut pemanggilan yang diminta diulang pada pekan depan, dapat diwakilkan oleh Biro Hukum DPR.

Baca Juga: Dikritik Ketua DPR, Moeldoko Sebut Rencana Penambahan 6 Wamen Bisa Berubah

“Ada beberapa pertanyaan yang sedang kita siapkan jawabannya. Tapi kalau nanti itu bisa disampaikan melalui Biro Hukum maka akan disampaikan melalui Biro Hukum. Tapi kalau ini saya kan saya sampai dengan Rabu depan sudah ada jadwal,” kata dia.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih yang telah menyeret bekas anggota DPR RI I Nyoman Dhamantrasebagai tersangka.

Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar Jumat (15/11/2019), hari ini.

Indra akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus Dhamantra yang sudah berstatus tersangka dalam tersebut.

"Kami periksa yang bersangkutan dalam kapasitas saksi untuk tersangka IYD (I Nyoman Dhamantra)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Baca Juga: Sebut Wajar Kepercayaan Publik Menurun, ICW: Semua Kunci KPK Dipegang DPR

Namun, Febri belum bisa menjelaskan secara detail apa yang akan digali dari keterangan Indra terkait statusnya sebagai saksi untuk Dhamantra.

Anggota Komisi VI DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Anggota Komisi VI DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Sejauh ini KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Keenamnya yakni, mantan ‎anggota komisi VI DPR fraksi PDI-Perjuangan, I Nyoman Dhamantra, orang kepercayaan I Nyoman, Mirawati Basri, serta empat pihak swasta; Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, Zulfikar, dan Elviyanto.

‎I Nyoman diduga telah menerima suap Rp2 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp39,6 miliar untuk pengurusan izin impor 20.000 ton bawang putih yang akan masuk ke Indonesia. Suap tersebut berasal dari pengusaha Chandry Suanda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI