Suara.com - Sejumlah pegiat anti korupsi menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertemu pimpinan dan semua pegawai KPK. Pertemuan itu salah satunya membahas soal Undang-Undang KPK nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang sudah berlaku.
"Jadi, kami ingin mengetahui keadaan KPK seperti apa, pimpinannya, pegawainya dan sebagainya, kami sudah mendengarkan semuanya," kata mantan Komisioner KPK, Erry Riyana Hardjapamekas, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).
Tokoh lainnya, yang hadir diantaranya mantan panitia seleksi KPK jilid IV, Betti Alisjahbana. Ia mengaku kehadirannya untuk memberi dukungan moral kepada KPK agar tetap fokus dalam melakukan penegakan hukum dalam pencegahan maupun pemberantasan korupsi.
"Kami juga mengupayakan agar Perppu KPK bisa keluar, kami juga merencanakan untuk mengajukan judicial review, jadi itu bentuk-bentuk bentuk-bentuk dukungan kami dan pada intinya Kami ingin agar KPK terus kuat," ujar Betti.
Baca Juga: Harta Disita KPK, Wawan Adik Ratu Atut Kini Banyak Utang
Sementara itu, pimpinan KPK Saut Situmorang yang menerima sekitar 15 tokoh pegiat anti korupsi. Saut menyampaikan ucapan terima kasih pada pihak-pihak yang sudah mendukung dan membantu KPK.
Salah satu poin yang ditangkap Saut adalah para pegiat anti korupsi mengharapakan pada Presiden Jokowi untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang KPK.
"Kesimpulan saya, bawa kita bicara hari ini Perppu diminta, semakin cepat dikeluarkan makin bagus ya, itu saja. Di samping kita ada alternatif lain, tapi kita belum disebutkan di sini, jadi sekali lagi terima kasih," tutup Saut.