Suara.com - Polda Metro Jaya sejauh ini sudah memeriksa tujuh orang terkait kecelakaan yang menewaskan dua penyewa skuter listrik atau grabwheels di kawasan Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu. Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah petugas keamanan yang berada di sekitar kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno.
"Nanti kan kita kumpulkan saksi-saksi dulu. Sudah ada tujuh saksi, ada saksi dari satpam juga," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (15/11/2019).
Fahri mengatakan satpam tersebut diperiksa lantaran melihat insiden pengendara mobil tabrak tiga penyewa skuter listrik. Kepada polisi, sang petugas menyebut kalau DH, pengemudi mobil yang menabrak tidak melarikan diri.
"Satpam yang melihat bahwa mobil itu berhenti. (Yang menguatkan bukan tabrak lari) juga satpam," kata dia.
Baca Juga: BPTJ: Grabwheels untuk Jarak Pendek, Bukan di Jalan Raya
Sebelumnya, kejadian mobil sedan tabrak skuter berujung pada tewasnya dua orang bernama Wisnu dan Ammar. Keduanya sedang mengendarai skuter di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.
Selain menewaskan dua orang, ada juga korban luka-luka karena kejadian itu. Sementara pihak keluarga Wisnu meminta agar kasus ini diusut tuntas melalui jalur hukum.
Disisi lain, polisi tidak melakukan penahanan terhadap DH. Polisi beralasan DH tidak berusaha kabur dan tidak menghilangkan barang bukti.
Meski tak ditahan, DH dikenakan wajib lapor. Dirinya wajib melapor ke polisi dua kali dalam seminggu.
Baca Juga: Penyewa GrabWheels Rusak JPO dan Ada yang Tewas Ditabrak, Ini Evaluasi Grab
Kekinian, DH telah ditetapkan sebagai tersangka. Penabrak pengguna Grabwheels dijerat Pasal 310 juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.