Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) turut menanggapi survei kepercayaan publik yang terus menurun terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI).
Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, merosotnya kepercayaaan masyarakat karena ada beberapa faktor yang dianggap melemahkan fungsi kerja KPK.
Dia menyebut, faktor-faktor tersebut di antaranya, soal terpilihnya Firli Bahuri sebagai pimpinan baru KPK dan adanya pengesahan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 hasil revisi UU KPK lama.
"Jadi wajar saja kepercayaan publik menurun pada KPK. Karena masyarakat kan pasti menilai ke depan begitu. Ketika pimpinan KPK yang diduga mempunyai banyak persoalan terpilih. Institusinya dilemahkan. Jadi wajar saja harapan publik terhadap pemberantasan korupsi kepada KPK menurun," kata Kurnia di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).
Baca Juga: Sidang Lanjutan Korupsi Wawan, Tim Kuasa Hukum Singgung UU KPK Baru
Kurnia pun menganggap, dua faktor itu akan berpengaruh dan menghambat kerja KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi.
"Karena institusinya akan lambat dalam penanganan perkara korupsi akibat UU KPK yang baru dan pimpinan KPK (yang baru), tidak lagi jarang lah seperti pimpinan KPK sebelumnya," ungkap Febri.
Kurnia bahkan menyebut tak ada lagi harapan untuk KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi dengan menggunakan UU baru yang sebelumnya disahkan DPR dan pemerintah.
"Jadi, ya memang kondisi ini harus diterima. Jadi kami mungkin tidak berharap lagi ke pemerintah, DPR. Dan KPK tak bisa berbuat apa-apa. Karena semua kunci-kunci KPK sudah dipegang oleh pemerintah dan DPR," tutup Kurnia.
Baca Juga: Pengangkatan Dewas KPK Harus Sesuai dengan UU KPK