Suara.com - Keluarga korban tewas dalam kasus tabrak lari pengendara GrabWheels terpukul mendengar tersangka berinisial DH tidak ditahan oleh kepolisian. Padahal nyawa keluarganya tidak bisa digantikan.
DH, yang mengemudikan sedan Toyota Camry, menabrak rombongan penyewa GrabWheels di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (10/11/2019) dini hari. DH tidak ditahan.
Dua orang meninggal dunia dalam kecelakaan itu, yakni Wisnu Chandra (18) dan Ammar Nawwar Tri Darma (18). Belakangan diketahui bahwa DH tengah mabuk alkohol saat kejadian berlangsung. Edi Gunawan, ayah dari Wisnu Chandra, mengaku kecewa berat karena kepolisian tidak menahan DH.
"Sangat, sangat, sangat kecewa sekali. Nyawa tidak bisa digantikan dengan apapun kecuali dihadirkan ke meja hijau (persidangan)," ujar Edi Gunawan saat dihubungi, Jumat (15/11/2019).
Baca Juga: Pengendara Grabwheels Tewas, Grab Disebut Harus Ikut Tanggung Jawab
Walau belum apa-apa sudah dikecewakan oleh penegak hukum, Edi mewakili keluarganya bersikeras untuk membawa pelaku ke pengadilan.
"Tunggu perkembangan terlebih dahulu. Tetap kami akan menempuh jalur hukum," tutur Edi.
Kemarin diberitakan, penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan tersangka DH karena dua alasan subjektif. Pertama, tersangka tidak akan melarikan diri. Kedua, penyidik yakin tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti.
"Dua penilaian itu yang digunakan oleh penyidik. Tidak melakukan penahanan," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (14/11/2019).
Baca Juga: Penyewa GrabWheels Rusak JPO dan Ada yang Tewas Ditabrak, Ini Evaluasi Grab